SELAMAT DATANG DISITUS INI , NO CORRUPTION FOR BETTER LIVING

MITRA PENGUSAHA PELINDUNG PEKERJA

Jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK), adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebgaian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa :
  • Kecelakaan Kerja
  • Sakit
  • Hamil
  • Bersalin
  • Hari tua dan
  • Meninggal dunia

Jaminan sosial tenaga kerja adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko ekonomi tertentu yang penyelenggaraanya mengunakan mekanisme Asuransi Sosial.


Sebagai program publik , JAMSOSTEK memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berupa santunan tunai dan pelayanan medis , sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.

Program ini memberikan perlindungan bersifat dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia jika mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

FILOSOFI JAMSOSTEK

JAMSOSTEK dilandasi filosofi “KEMANDIRIAN” dan “HARGA DIRI” untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya, bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan orang lain.

Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program JAMSOSTEK dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit, dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.

DASAR PELAKSANAAN

  • Pasal 27 - 34 UUD 45
  • Pasal 22 - 25 Deklarasi Universal HAM - 1948
  • Konvensi ILO nomor : 102 tahun 1952
  • Undang - Undang Nomor : 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
  • Peraturan Pemerintah Nomor : 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan JAMSOSTEK
  • KEPPRES Nomor : 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang timbul akibat Hubungan Kerja (PAK)
  • Permenakertrans Nomor : Per-12/MEN/VI/2007 tentang Juknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • KEPPRES Nomor : 36 tahun 1995 tentang Penunjukkan PT.Jamsostek(Persero) sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Nomor : PER-24/MEN/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja (TK-LHK/Informal/Mandiri)

Badan Penyelenggara :

Pemerintah RI menunjuk PT.Jamsostek (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, melalui Peraturan Pemerintah Nomor : 36 Tahun 1995

Objek JAMSOSTEK :

Program Jamsostek wajib diikuti oleh setiap ; Perusahaan (BUMN/BUMD,Joint Venture, PMA), Yayasan, Koperasi, Perusahaan Per-orangan yang dalam 1 (satu) bulan membayar total gaji/upah mencapai Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan atau mempunyai karyawan/pekerja paling sedikit 10 (sepuluh) orang. (saat ini dengan kenaikan Upah Minimum setiap tahun, mempunyai 1 (satu) orang pekerja saja sudah termasuk kategori wajib ikut Jamsostek).